Kamis, 06 Mei 2010

Pintu Memahami Otonomi Daerah
ISU otonomi daerah merupakan salah satu pondasi dasar yang mengubah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Isu tersebut secara faktual merupakan isu yang cepat bergulir menjadi suatu sistem dan mekanisme baku. Seiring dengan era reformasi, penguatan isu tentang otonomi daerah yang kemudian dicanangkan pada tahun 1999 dan mendapatkan legitimasi "segera" dengan dikeluarkannya UU No 22 tahun 1999, UU No 5 tahun 1999 dan UU No 28 tahun 1999. Dan sampai saat ini, setidaknya telah muncul 83 peraturan perundang-undangan otonomi daerah yang masing-masing saling menjabarkan, menunjang dan melengkapi.

Dari hal di atas dapat dilihat suatu mekanisme perundang-undangan yang tidak seperti biasanya adalah berjalan lambat, termasuk dalam mengembangkan aturan-aturan yang menjabarkan dan menunjang peraturan sebelumnya. Hal ini tidak terlepas dari isu reformasi di kalangan birokrat di daerah yang terakumulasi dalam kepentingan untuk mereposisi hubungan daerah dengan pusat, yang selama ini orientasi dan konsentrasi pembangunan terpusat menyebabkan ketertinggalan daerah dari pusat dalam jarak yang rawan, baik dari segi ekonomi, sosial, budaya dan politik.

Namun demikian, legitimasi yang kuat dan cepat ini menimbulkan masalah baru dalam penerapannya, baik karena penafsiran yang berbeda, metodologi konkretisasi ataupun peristiwa-peristiwa politik di pusat dan terutama di daerah. Maka muncul isu-isu rawan; munculnya raja-raja baru daerah, terganggunya kerjasama pusat-daerah ataupun daerah-daerah, mekanisme hukum administrasi negara baru, kepala daerah yang ditolak, gejolak politik daerah yang meningkat, kepentingan pusat yang terabaikan, dan banyak lagi.

Oleh karena itu, kehadiran buku ini untuk menjadi bagian text book begitu berarti dan penting dalam hal penerapan otonomi daerah. Buku ini menjadi "bacaan wajib" bagi para pelaku langsung otonomi daerah dalam berbagai tingkatan kepentingan dan kontributif. Buku ini berusaha menjadikan otonomi daerah pada disiplin teks yang sesungguhnya. Maka dari itu, buku ini bukan dimaksudkan untuk membuka sudut pandang dan wacana lain.

Dalam membaca 83 peraturan perundang-undangan yang tersebar tentu menjadi masalah tersendiri bagi pelaku otonomi daerah. Maka, buku ini berusaha merangkai ketentuan-ketentuan de jure, menghasilkan cara pandang yang integral dan komprehensif de jure. Hamparan mekanisme dan sistematika otonomi daerah menjadi jelas, sehingga dapat mencegah parsialisasi dan alienasi yang muncul dari pemahaman tidak lengkap, sepotong-potong dan terputus baik secara horisontal maupun vertikal.

Oleh karena sifatnya yang merupakan rangkaian komprehensif de jure itulah, maka dalam buku ini tidak dibahas isu-isu penting lainnya yang berkaitan dengan otonomi daerah. Dengan disiplin membaca yang berlandaskan pada sifat buku ini, kita berusaha memahami alasan tidak dibahasnya isu-isu peran masyarakat ataupun mekanisme politik struktural seperti di daerah.

Di era demokratisasi peran masyarakat menjadi sangat signifikan, namun dalam panduan lengkap otonomi daerah ini kita tidak akan melihat porsi pembahasannya. Tapi pengarang tidak perlu bertanggung jawab atas hal itu semua, mengingat disiplin de jure yang dipilih memang merupakan text book yang mempunyai keterbatasan dalam merespon yang faktual dan aktual.

Dari hal ini kita bisa melihat porsi dinamika intensif yang berorientasi pada fasilitas kekuasaan daerah. Hal yang sama juga dapat dilihat ketika kita mencari isu-isu pemberdayaan ekonomi rakyat di daerah, mekanisme pengawasan publik, atapun partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik.

OTONOMI daerah saat ini merupakan paradigma otentik bangsa Indonesia, komprehensif intelektual kepentingan politik dan hukum yang otentik atas khas perjalanan sejarah, geografi, keragaman suku, administrasi negara dan ekonomi bangsa Indonesia sendiri dalam konteks teritorial bangsa Indonesia dipaksa hanya melihat dirinya sendiri tanpa harus mengalami dominasi referesial intelektual dari luar. Oleh karena itu salah satu kekayaan dari buku ini adalah tawaran disiplin terminologi yang definitif. Penulis menawarkan definisi tanpa keraguan, dan hal itu dimudahkan dengan metode formil yang digunakan penulis itu sendiri.

Terminologi yang digunakan dalam buku ini selain memakai warisan kekayaan terminologi birokrasi lama juga menggunakan term-term baru setelah hadirnya 83 peraturan perundang-undangan. Birokrasi tetap mewariskan isu sentral tentang kewenangan, kelembagaan, kepegawaian, keuangan daerah, pajak dan retribusi.

Kewenangan pemerintah daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi aspek kepemerintahan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah direkomendasikan oleh UU No 22 Tahun 1999. Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah di daerah secara idiil begitu nyata, utuh, luas dan bulat.

Organisasi selain mengacu pada terminologi UU No 22 Tahun 1999 juga mengacu pada PP No 84/2000. Selain acuan khas yang organisasi yang merekomendasikan struktur, mekanisme dan administrasi organisasi eksekutif dan legislatif juga mengaitkan pada rekomendasi normatif aktual yaitu isu KKN. Hal itu nampak dalam UU No 28 tahun 99, UU No 31 tahun 99 dan UU No 20 tahun 2001 yang memberi perhatian pada tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh pejabat.

Kepegawaian dalam era otonomi daerah merekomendasikan manajemen kepegawaian yang diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pada era otonomi daerah ini ditegaskan sistem pembinaan karir tertutup dalam arti negara. Dengan demikian Pegawai Negeri Sipil dilihat sebagai satu kesatuan, yang hanya berbeda tempat pekerjaannya. Dalam sistem ini dimungkinkan perpindahan dari suatu departemen/lembaga/provinsi/kabupaten/kota ke departemen/lembaga/provinsi/kabupaten/kota lainnya.

Salah satu isu krusial dalam otonomi daerah yang dibahas adalah masalah keuangan daerah yang mengundang berbagai perdebatan, yakni dana perimbangan. Dana perimbangan mengacu pada UU No 25/99 yang sampai saat ini menjadi topik menarik di tengah-tengah masyarakat, terutama berkisar perhitungan presentasi matematis dari norma-norma proporsional, demokratis, adil dan transparan berdasarkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Undang-undang memandu secara matematis Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Khusus.

Dana Alokasi Umum yang berasal dari APBN yang ditujukan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah sehingga perbedaan antara daerah yang maju dan daerah yang belum berkembang, ditetapkan sebesar 73%. Dana Bagi Hasil merupakan bagian Daerah dari Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan sumber daya alam, ditetapkan 26%. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang berasal dari APBN yang digunakan untuk membiayai kepentingan tertentu, ditetapkan sebesar 1%. Di samping Dana Penyeimbangan dikenal pula Dana Otonomi Khusus. Jika Dana Penyeimbangan digunakan sebagai penyeimbang kekurangan Dana Alokasi Umum yang besarnya 60% maka Dana Otonomi Khusus adalah dana uang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah yang besarnya 40%.***(Ivan Garda S.Sos, SH, Fasilitator Pusat Telaah dan Informasi Regional).

Pikiran Rakyat, 22 Juli 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar