Yusril Bantah Sudi Soal Legalitas Hendarman
Minggu, 4 Juli 2010 - 15:12 wib
text TEXT SIZE :
Share
Dadan Muhammad Ramdan - Okezone
Yusril Ihza Mahendra (Koran SI)
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keabsan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung tidak ada kaitannya dengan UU Kementerian Negara, seperti didalilkan Mensesneg Sudi Silalahi.
"Masalah pokoknya ialah Kepres No 31 P th 2007 angkat Hendarman sebagai jaksa agung KIB I yang masa baktinya berakhir 20 Okt 2009," jelas Yusril yang mantan Mensegneg kepada okezone, Minggu (4/7/2010).
Menurut Yusril, sejak itu Hendarman tidak pernah diangkat kembali menjadi jaksa agung dan tidak pernah angkat sumpah jabatan. Karena itu kedudukan dia sebagai jaksa agung tidak sah.
"Kalau Sudi katakan sah, dia harus tunjukkan kepada publik mana Keppres pengangkatan kembali Hendarman itu, dan juga buktikan kapan dia pernah angkat sumpah jabatan sebagai Jakgung," tandas Yusril.
Jabatan jaksa agung, imbuh dia, bukan main-main. Bagaimana mungkin kita biarkan jaksa agung ilegal menangkapi, menuntut, dan mencekal orang ke luar negeri. "Ini masalah HAM amat mendasar," tegasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, adik Yusril, Yusron Ihza menambahkan sehubungan yang dikatakan kakaknya itu, maka sudah selayaknya DPR bergerak melakukan interplasi. "Keadaan ini tidak boleh dibiarkan," kata Yusron.
Menurut dia, UU Kementrian Negara yang disebutkan Sudi baru disahkan tanggal 6 November 2008 dan mulai berlaku dua tahun kemudian. "Karena itu, saya tidak bisa mencerna logika Sudi," ujar Yusron.
UU tersebut, kata Yusron, tidak mengatur secara khusus jabatan jaksa agung. Pasal 25 UU tetsebu hanya mengatur fungsional antara kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian. "Jadi, apa yang dikatakan Sudi, sebenarnya tidak relevan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi memastikan, Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak perlu dilantik seusai masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu jilid I berakhir.
“Tidak (dilantik ulang), jadi ketika Kepres dulu mulai Jaksa Agung itu tidak ada memberhentikan Jaksa Agung, oke ya. Jadi (JA) itu valid,” kata Sudi seusai menjemput Presiden SBY di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Minggu (4/7/2010).
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Kementrian memposisi Jaksa Agung bukan termasuk dalam kabinet. “Iya nanti kita bicara lah, sekarang masih suasana umroh ya. Yang jelas ada UU Kementrian nah itu referensi kita. Iya legal karena Jaksa Agung itu bukan dalam kabinet lagi, dalam UU Kementerian lagi. Nanti kita konsolidasi lagi,” tegasnya.(ram)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar